Kamis, 29 Agustus 2019

Tugas Etika Profesi Kelas Line 1 TKJ

Analisi Masalah Fenomena "Pinjaman Online"
  1. Apa yg anda ketahui tentang Peminjaman Online!
  2. Bagaimana Sistem yg digunakan pada Peminjaman Online!
  3. Bagaimana Pinjaman Online d lihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan!

Jawab :

  1. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech.
  2. Para penyelenggara pinjaman online legal menyatakan, telah menjelaskan besaran bunga dan biaya administrasi kepada nasabah di awal peminjaman. Mereka tak menerapkan sistem bunga berbunga, dan memperhatikan kemampuan calon peminjam. Fintech lending yang menjadi anggota AFPI juga berjanji tidak akan menyalahgunakan data pribadi peminjam.
  3. “Kalau bicara tindakan persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi dari pelanggan, itu jelas yang dilakukannya melanggar aturan. Jelas itu ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan menteri soal data pribadi,” tegas Menkominfo Rudiantara menanggapi ramainya kasus penagihan oleh salah satu aplikasi pinjaman online Rupiah Plus yang meresahkan warganet, usai makan malam bersama media, akhir pekan lalu. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.


Sumber :
https://www.online-pajak.com/pinjaman-online
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/jerat-setan-pinjaman-online-1puJx9sOrtx

Bagikan

Jangan lewatkan

Tugas Etika Profesi Kelas Line 1 TKJ
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.